STANDAR LAYANAN
Metode Uji Petik
Berikut adalah informasi terkait metode uji petik dalam Standar Layanan.
100+
Proyek Inspeksi
98+
Tim Kami
258+
Klien Terlayani
3+
Tahun Pengalaman
100+
Proyek Inspeksi
98+
Tim Kami
258+
Klien Terlayani
3+
Tahun Pengalaman
- Uji Petik dilakukan secara acak kepada pemegang Sertifikat Laik Operasi
- Metode uji petik ini dilakukan 1(satu) tahun sejak diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Perushaan akan melakukan secara berulang dengan waktu yang tidak ditentukan sampai menjelang akhir berlaku SLO.
- Pada saat uji petik jika terdapat ketidaksesuaian antara LHPP dengan kondisi instalasi terpasang, maka PT Satya Nusantara Inspeksi menyampaikan kepada pemilik instalasi untuk melakukan sertifikasi ulang.
- Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja belum ada jawaban dari pihak pemilik instalasi untuk melakukan sertifikasi ulang, maka PT Satya Nusantara Inspeksi akan berkirim surat kepada pemilik instalasi menyatakan bila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja harus sudah menunjukan Sertifikat Laik Operasi yang sesuai dengan kondisi instalasi terpasang saat uji petik.
- Bila pemilik instalasi tetap tidak melakukan sertifikasi ulang, maka PT Satya Nusantara Inspeksi akan berkirim surat ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut SLO dimaksud.